Rejang Lebong – Lima begal beraksi di Sawangan Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (31/8/2023) malam, sekira pukul 23.00 WIB.
Kelima begal tersebut mencoba merampas sepeda motor milik Didit Saputra (31) warga Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong. Modusnya, kelima begal menggiring korban dari belakang, kemudian menghentikan korban secara paksa dan memaksa korban menyerahkan sepeda motornya disertai ancaman dengan senjata tajam.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon didampingi Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Andi Winawan dan Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak saat press release di Mapolres, Senin (4/9/2023) menerangkan, peristiwa pembegalan terjadi ketika korban mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion sendirian dari rumahnya di Desa Mojorejo menuju Desa Belitar untuk menghadiri undangan pesta pernikahan. Didepan korban, kakak korban dan istrinya mengendarai Yamaha Mio dengan tujuan yang sama.
Ketika korban sampai di lokasi kejadian, 2 pelaku secara paksa meminta sepeda motor kakak korban dengan memepetnya, namun kakak korban langsung tancap gas sehingga lolos dari pembegal. Namun, 2 begal tersebut kemudian mengalihkan perhatiannya kepada korban.
“Dua begal ini kemudian balik kanan, dan beserta 3 pelaku lainnya, meminta secara paksa sepeda motor yang dikendarai korban. Karena tidak punya kemampuan melawan lantaran para pembegal mengancam dengan Sajam, korban akhirnya menyerahkan sepeda motornya kepada para pembegal,” terang Kapolres.
Selanjutnya, setelah korban menyerahkan sepeda motornya kepada pembegal, datangnya beberapa warga memberikan pertolongan. Beruntung, sepeda motor milik korban tidak dapat dihidupkan oleh pembegal dan harus didorong. Karena warga terus mengejar, sepeda motor tersebut akhirnya ditinggalkan oleh pembegal.
“Karena sudah banyak masyarakat melakukan pengejaran terhadap para pelaku, akhirnya para pelaku meninggalkan motor korban dan melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sindang Kelingi. Setelah itu, pada Jumat (1/9/2023) dini hari, petugas melakukan olah TKP, dan menangkap 1 orang pelaku, sementara 4 pelaku lainnya berhasil kabur,” imbuh Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat B 5243 FKK milik pelaku atas nama inisial De yang kini ditetapkan DPO. Kemudian 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion milik korban dan 1 sarung senjata tajam milik pelaku atas nama inisial AA.
Untuk pelaku yang berhasil ditangkap adalah pria berinisial AA (29) warga Jalan Garuda Kelurahan Watas Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Dijelaskan Kapolres, dari kelima pelaku, 4 pelaku yang berhasil kabur sudah dikantongi identitasnya, yakni inisial DV, RZ, BM dan CK, warga Desa Pelalo, Desa Cahaya Negeri dan Desa Kepala Curup.
Sementara AA yang ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 365 KHUP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Komentar