Hukum-bengkuluone.co.id, Suasana ruang sidang di PN Tipikor Bengkulu membludak oleh pengunjung yang hadir ingin menyaksikan vonis hakim atas kedua terdakwa, Ridwan Mukti dan Lily, Kamis (11/1/18).
Diluar gedung pengadilan nampak aparat kepolisian dari Polda dan Polres Bengkulu disiagakan. Kapolres Bengkulu melalui Kasat Sabara AKP Jm Napitupulu,S.IK mengatakan pengamanan sidang kali ini mengerahkan aparat sebanyak 2 pleton. “1 Pleton dari Polda dan 1 pleton dari Polres,” katanya.
Ridwan Mukti Gubernur Bengkulu non aktif bersama istri Lily Martiani Maddari sebelumnya dituntut oleh JPU KPK pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Dua terdakwa lainnya telah menjalani vonis masing-masing Rico Dian Sari 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan Jhoni Wijaya divonis 3 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Komentar