Agustam : Hentikan “Fitnah dan Intervensi” Paslon Helmi-Dedy

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Tim hukum dan advokasi Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 3, Helmi Hasan-Dedy Wahyudi mengajak semua pihak pada Pilwakot Bengkulu 2018 ini, tanpa fitnah dan intervensi.

“Momentum Pilwakot ini agar dijadikan ajang pertarungan yang sehat dari setiap Paslon, dengan menawarkan visi, misi dan program dalam upaya memajukan yang berimplementasi pada kesejahtaraan rakyat kota Bengkulu, ” ungkap tim hukum dan advokasi Paslon Helmi-Dedy, Agustam Rahman dalam ketarangan pers nya kepada sejumlah wartawan di Kota Bengkulu.

Diakui, dalam kompetisi merebut simpati rakyat tidak bisa dihindari hal-hal yang dapat menimbulkan gesekan antar Paslon dan timnya. Mengingat bagian dinamika politik, tapi hendaknya gesekan itu tetap dalam suasana hormat menghormati satu sama lainnya.

“Dalam agenda kampanye ini mempunyai arti dan nilai penting bagi masyarakat kota, untuk mengetahui dan mengenal Paslon serta program pembangunan yang ditawarkan dalam 5 tahun mendatang,” ujarnya, Kamis (22/2/2018).

Selain itu ditegaskannya, selama ini tim Paslon Helmi-Dedy cukup bersabar dengan dugaan fitnah dan sejenisnya.
Untuk itu pihaknya mengingatkan agar setiap Paslon dan timnya, supaya dapat memanfaatkan momentum ini dengan baik dan jangan biarkan kesempatan tersebut hilang. Lantaran saling menghujat, membenci, mencari-cari kesalahan dan saling lapor. Apalagi sudah mengandung dugaan fitnah yang dapat saja menjadikan persoalan pidana.

“Kami himbau semua agar melakukan kompetisi ini dengan sehat, damai, memberikan edukasi politik kepada pemilih dalam memilih Paslon Walikota dan Wakil Walikota pada Pilwakot tahun ini,” imbuhnya.

Disamping itu juga dikatakan, kesuksesan Pilwakot ini merupakan tanggung jawab kita bersama, masyarakat dan juga Pelaksana tugas (Plt) Gubernur, dan Penjabat Walikota yang hatus memberikan angin penyejuk agar kompetisi ini menjadi kondusif, dengan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak menguntungkan dan merugikan Paslon serta tidak berpolitik di atas momentum pemilihan ini.

“Penjabat Walikota mempunyai peran dan artibpenting dalam memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan dan menghantarkan masa transisi kepemerintahaan pemilihan dari pemimpin sebelumnya ke pemimpin selajutnya pilihan rakyat. Kemudian menjaga ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat, termasuk menjaga netralitas ASN sebagaimana dalam ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf c Permendagri No. 74 tahun 2016. Artinya kita tudak ingin Plt Gubernur dan Penjabat Walikota Bengkulu dipandang publik sebagai sumber masalah, dengan dugaan melakukan intervensi dan berpihak pada Paslon tertentu,” harapnya.

Lebih jauh Agustam juga menghimbau kepada elemen masyarakat sipil, semisal Ormas, OKP, ORNOP atau sejenisnya, untuk tidak terjebak pada kepentingan jangka pendek dalam dugaan politik praktis. Mengingat hal itu dapat menurunkan citra, kredibilitas dan integritas serta berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga tertentu.

“Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawal proses demokrasi dengan memberikan penilaian objek dari sudut pandang yang objektif. Yakinlah jika proses dilaksanakan dengan baik, hasilnya juga akan baik. Harapan juga pelaksanaan Pilwakot berlangsung secara terbuka, jujur dan adil,” tutupnya.(red-1)

Komentar