Akankah Riduan Mukti diVonis Bebas Hari ini ? Setelah Dituntut 10 Tahun Penjara

Hukum-bengkuluone.co.id, Setelah lebih kurang menjalani persidangan selama 3bulan sejak 12/10/17 akhirnya hari ini jika tidak ada halangan akan di bacakan vonis terhadap gubernur Bengkulu non aktif Riduan Mukti.

Sebelumnya Riduan Mukti dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, bersama terdakwa lain, istri beliau  Lily Martiani Maddari akan menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Kamis (11/1/17)

Pada sidang sebelumnya, dua terdakwa lainnya dalam perkara dugaan suap tersebut, yaitu Rico Dian Sari (direktur PT Rico Putra Selatan) telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan satu lagi terdakwa yakni Jhoni Wijaya (direktur PT Statika Mitra Sarana) divonis 3 tahun tujuh bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kasus suap yang mendudukan Ridwan Mukti serta istrinya Lily Martiani Maddari sebagai terdakwa bermula dari OTT KPK pada 20 Juni 2017 lalu. Saat itu, KPK melakukan OTT kepada istri Ridwan Mukti dan dua orang kontraktor yakni Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya. Ridwan Mukti yang saat OTT berlangsung sedang memimpin rapat di kantor Gubernur Bengkulu akhirnya mendatangi Polda Bengkulu, tempat istrinya diamankan dan diperiksa oleh penyidik KPK. Namun akhirnya, Ridwan Mukti ikut diboyong ke Jakarta dan ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga ter OTT lainnya, yakni Lily, Rico dan Jhoni.

Kasus bergulir ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Selama proses persidangan, sebanyak 20 orang saksi lebih telah diperiksa. Ridwan Mukti masih tidak mengakui menerima suap dari Jhoni Wijaya melalui perantaraan Rico Dian Sari atau yang akbrab disebut Rico Can.

 

Komentar