ASN Kota Diimbau Tidak Menggunakan Gas Melon Bersubsidi

BENGKULU – bengkuluone.co.id, Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan Surat edaran bernomor 530/454/Disperindag/2017 tentang Imbauan Penggunaan Gas Elpiji. Isinya melarang setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Bengkulu menggunakan Gas Elpiji 3 KG atau lebih dikenal dengan sebutan gas melon.

Edaran yang dibuat pada 20 Oktober 2017 tersebut, mencantumkan 3 poin yang harus ditaati para PNS di antaranya:

1. Memberitahukan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan pemerintah Kota Bengkulu agar tidak menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi

2. Bagi PNS dilingkungan Pemkot Bengkulu yang menggunakan gas LPG 3 Kg bersubsidi agar beralih menggunakan gas LPG 5,5 Kg, LPG 12 Kg dan Brigh Gas 12 Kg yang merupakan non subsidi.

3. Diminta kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengkoordinir seluruh pejabat dan staf di instansi masing-masing.

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Walikota ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan distribusi LPG bersubsidi adalah Rumah Tangga kategori berpenghasilan Rp. 1.500.000/bulan dan Usaha Mikro.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu Dewi Dharma mengaku telah memasukkan surat edaran ke Walikota Bengkulu terkait penggunaan gas 3 Kg. Dimana surat edaran ini akan mengatur penjualan gas melon tersebut kepada ASN.

“Salah satu poinnya adalah ASN dilarang membeli gas 3 Kg,” jelasnya baru-baru ini.

Apabila edaran itu dilanggar, sambungnya, maka izin pangkalan yang menjual gas bertabung hijau ini bisa dicabut oleh PT Pertamina (Persero). Tak hanya itu, ASN yang membeli gas 3 Kg itu juga bisa dikenakan sanksi.

“Sanksi untuk ASN mungkin akan dipanggil dan diberikan teguran tertulis,” imbuhnya.

Namun, kata Dharma, penerapan sanksi ini perlu bukti otentik dari pelapor. Misalnya foto atau video saat ASN tersebut membeli gas 3 Kg.

“Untuk pangkalan atau agen juga sudah dilarang oleh Pertamina untuk menjual gas ke warung-warung eceran. Kalau ada bukti kasih tahu saja ke kami,” ungkapnya.

Sementara itu, Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengimbau agar ASN di jajaran Pemerintah Kota Bengkulu tak membeli gas melon ini. Sebab, gas subsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

“ASN jangan lah (beli gas 3 Kg). ASN sudah cukup kan dari pemerintah, biarlah masyarakat kita yang menikmati,” singkatnya.(Adv)

Komentar