Badan Karantina Ikan Bengkulu Lepaskan Lobster Hasil Sitaan ke Laut Bebas

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Badan Karantina Ikan dan Penjamin Mutu (BKIPM) Bengkulu, melepas-liarkan ke laut bebas sebanyak 7 ekor Lobster hasil sitaan.

Pelepas liaran itu, lantaran berat Lobster tersebut tidak sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI.

“Ke tujuh ekor Lobster itu hasil disita dari salah satu pengusaha lobster Bengkulu, yang akan melakukan pengiriman tujuan Jakarta. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata bobot masing-masing Lobster tidak memenuhi standar. Dimana berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan No 56 tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah Republik Indonesia, Lobster baru bisa dijual berat per-ekornya minimal 200 gram,” ungkap Wasdalin BKIPM Bengkulu, Jonis Setiawan, di Bengkulu.

Selain itu diharapkan, dengan dilepas-liarkan kembali Lobster tersebut, dapat memberikan keberlangsungan bagi perkembangbiakan Lobster kedepannya.

“Kita ketahui Lobster ini memiliki nilai ekonomis tinggi. Untuk itu kita minta pengusaha Lobster mematuhi aturan yang berlaku,” harapnya.

Senada dengan itu, Kepala BKIPM Bengkulu, Jumadi menambahkan, dengan disitanya Lobster tersebut bisa menjadi teguran bagi para pengusaha untuk tidak lagi mengirim Lobster dibawah ukuran sesuai dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nk 56 tahun 2016.

“Kita tidak inginkan kejadian ini terulang lagi. Apabila terjadi kita akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.(red)

Komentar