
Bengkulu-bengkuluone.co.id, Setelah mengajukan banding akhirnya Pengadilan tinggi Bengkulu memutus perkara Ridwan Mukti dan Lily maddari Rabu 28/3/2018
Pengajuan banding terdakwa Ridwan Mukti dan Lily Maddari di tolak Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu, dalam persidangan berjalan dengan lancar dan tidak di hadiri terdakwa Ridwan Mukti dan Lily Maddari atas kasus suap fee proyek
Hakim pengadilan tinggi Bengkulu menolak semua tuntun banding Gubernur Bengkulu non aktif Rindwan Mukti dan Lily Maddari.
Ketua Hakim menolak gugatan saudara Gubernur Bengkulu non aktif Rindwan Mukti dan Lily Maddari, keputusan pengadilan Negeri Bengkulu selama 8 tahun penjara denda sebesar Rp 400 juta dan dicabut hak politik 2 tahun.
Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu hukum memutudkan perkara banding RM dan Lily Maddari bertambah menjadi 9 tahun penjara, denda Rp 400 juta dan dicabut hak politik selama 5 tahun. Semua tuntun dari pihak RM ditolak Hakim yang di bacakan Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Komentar