Batu Bara Disinyalir Dihanyutkan ke Sungai, Legislator Minta Dilakukan Investigasi

Bengkulu, bengkuluone.co.id : Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu masih terus menyoroti pengambilan batu bara di sungai di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang dilakukan sebagian masyarakat setempat, meski polemic tersebut sudah masuk ranah hukum yang ditandai dengan pihak Polda Bengkulu telah melakukan tindakan.
Pasalnya ada indikasi, jika batu bara tersebut sengaja di buang ke sungai oleh pihak perusahaan batu bara yang beroperasi di hulu sungai.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Provinsi, Jonaidi, di DPRD Provinsi.
Diakui, pihaknya saat ini masih mengamati asal usul batu bara yang ada, bisa sampai di dalam sungai.
Mengingat batu bara yang ada di dalam sungai dan di ambil masyarakat tersebut, yang dari perkiraannya disebabkan pencucian batu bara di sungai, atau memang sengaja dihanyutkan, sehingga tidak ada habis-habisnya.
“Jika tujuannya membersihkan sungai pasti ada batas waktunya. Ini justru di lihat tidak habis-habisnya. Sehingga kita mempertanyakan itu,” katanya Selasa, (28/11/2017).
Lebih jauh adanya indikasi itu, Jonaidi meminta aparat penegak hukum bersama pihak terkait turun, untuk melakukan investigasi, termasuk juga mencari tahu perusahaan batu bara apa saja yang berada di hulu sungai tersebut.
“Membuang batu bara ke sungai terlebih berdampak mencemari tentu saja di larang. Oleh karena itu kita mendorong pengusutan masalah ini dilakukan secara affair,” tegasnya.
Ditambahkannya, jika dari pembuktian nanti dinyatakan batu bara yang diambil masyarakat di sungai itu, murni kandungan sungai, tentu saja juga tidak boleh dilakukan aktifitas penambangan.
Pasalnya tidak ada aturan yang membenarkan untuk memberikan izin aktifitas penambangan di daerah aliran sungai. Apalagi sampai ada yang memberikan izin, tentu saja telah mengangkangi aturan yang berlaku.
“Kami mempertanyakan terkait izin jual beli batu bara yang diambil masyarakat dari sungai. Khusus di Provinsi Bengkulu ini, kita tidak tahu perusahaan yang mana mengantongi izin demikian. Apalagi belum tentu juga, perusahaan yang dimaksud itu, membayar royalti,” tutupnya.(red-3)

Komentar