Kepahiang-bengkuluone.co.id, Diduga membawa kabur anak gadis berusia 14 tahun, sebut saja namanya Bunga, pemuda inisial AW (16) dan AD (17) warga Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang diamankan oleh Polres Kepahiang.
Bunga dibawa kabur oleh keduanya tanpa dikehendaki kedua orang tuanya dengan alasan mencari pekerjaan di Jambi.
“Pelaku ini sempat menggadaikan Hp milik Bunga senilai Rp 350 ribu, lalu mengajaknya pergi ke Jambi untuk mencari pekerjaan,” jelas Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak,S.IK, Senin (5/2/2018). Ditambahkan Kapolres, pihaknya telah melakukan penjemputan tersangka dan korban di Polsek Danau Teluk Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 332 ayat 1 KUHP Pidana Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman 7 tahun penjara.
Komentar