Begini Kongkalikong Fredrich-Bimanesh Halangi Penyidikan Novanto

Jakarta-bengkuluone.co.id, Advokat Fredrich Yunadi menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bersama dengan Bimanesh Sutarjo, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Fredrich dianggap dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi yakni melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medlka Permata Hijau dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh Penyidik KPK.

Kejadian ini berawal ketika pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP pada 31 Oktober 2017. Berdasarkan Sprindik itu, tim penyidik pun mengirimkan surat panggilan kepada Novanto untuk didengar keterangannya sebagai tersangka yang pemeriksaannya dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 15 November 2017 pukul 10.00 WIB. Frederich yang berprofesi sebagai Advokat dari kantor hukum Yunadi & Associates menawarkan diri untuk membantu mengurus permasalahan hukum yang dihadapi Novanto.

“Dan memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada ijin dari Presiden, selain itu untuk menghindari pemanggilan tersebut Terdakwa akan melakukan uji materil (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi sehingga Setya Novanto menyetujui terdakwa sebagai kuasa hukumnya sebagaimana surat kuasa tertanggaI 13 November 2017,” kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/2). Baca Juga: Fredrich Kalah Cepat Dibanding KPK

Pada 14 November 2017, Fredrich mengatasnamakan diri sebagai kuasa hukum dari Novanto mengirimkan surat kepada Direktur Penyidikan KPK yang intinya kliennya itu tidak dapat memenuhi panggilan darI penyidik KPK dengan alasan masih menunggu putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi yang telah diajukan. PadahaI pada hari itu pula pendaftaran uji materi itu dilakukan.

Dan benar saja, keesokan harinya yaitu 15 November 2017, Novanto mangkir dari pemanggilan. Penyidik tak tinggal diam, mereka pun menyambangi rumah Novanto di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan maksud melakukan penangkapan dan penggeledahan. Namun, saat itu tim KPK tidak menemukan keberadaan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut tetapi malah Fredrich yang ada di kediaman Novanto.

Frederich pun menanyakan kepada penyidik mengenai surat perintah penggeledahan dan penangkapan terhadap Novanto yang langsung direspon KPK dengan memperlihatkan surat tugas yang dimaksud. Setelah itu kejadian menarik justru terjadi, sebab Fredrich malah tidak bisa memperlihatkan surat dimana ia ditunjuk sebagai kuasa hukum Novanto.

“Saat penyidik KPK menanyakan surat kuasa kepada Terdakwa. ternyata saat Itu Terdakwa tidak bisa memperlihatkannya sehingga Terdakwa laIu meminta kepada Deisti Astriani (istri Novanto) untuk menandatangani Surat Kuasa atas nama keluarga Setya Novanto yang baru dIbuat Terdakwa dengan tuIisan tangannya,” terang Jaksa Fitroh.

Diduga manipulasi data

Masih dalam proses penggeledahan, Fredrich juga mengaku tidak mengetahui dimana keberadaan Novanto saat ditanya penyidik. Padahal, jaksa menganggap sebelumnya ia telah menemui Novanto di gedung DPR dan saat penyidik KPK datang Novanto terIebih dahulu pergi meninggalkan rumahnya bersama dengan dua ajudannya yaitu Azis Samual dan Reza Pahlevi menuju Bogor dan menginap di Hotel Sentul sambil memantau perkembangan situasi melalui televisi, sebelum keesokan harinya ia kembali lagi ke Jakarta menuju gedung DPR.

Pada 16 November 2017 sekitar pukuI 11.00 WIB, Fredrich menghubungi Bimanesh Sutarjo, dokter yang bertugas di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Fredrich yang disebut telah mengenal Bimanesh sebelumnya meminta bantuan agar Novanto bisa dirawat inap di rumah sakit tersebut dengan diagnosa menderita beberapa penyakit, salah satunya hipertensi.

Fredrich juga menyambangi kediaman Bimanesh di Aprtemen Botanica, Simprug, Jakarta Selatan untuk memastikan Novanto bisa dilakukan perawatan rawat inap. Ia juga memberikan foto data rekam medik Novanto yang sebelumnya dirawat di RS Premier Jatinegara meskipun tidak ada surat rujukan dari rumah sakit tersebut.

“Bahwa dr. Bimanesh Sutarjo Ialu menyanggupi untuk memenuhi permintaan Terdakwa padahal dirinya mengetahui Setya Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP,” ujar Jaksa KPK lainnya Kresno Anto Wibowo.

Selanjutnya Bimanesh menghubungi Alia Shahab yang saat itu menjabat sebagai Plt. Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau melalui telepon agar disiapkan ruang VIP untuk rawat inap pasien atas nama Novanto yang direncanakan akan masuk rumah sakit dengan diagnosa penyakit hipertensi berat, meskipun Bimanesh belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Novanto.

Selain itu Bimanesh juga menyampaikan kepada Alia bahwa dirinya sudah menghubungi dokter lainnya, yakni dr. Mohammad Toyibi dan Joko Sanyoto untuk melakukan perawatan bersama. Padahal kedua dokter tersebut tidak pemah diberitahukan sebelumnya.

Alia tak langsung menyetujui, ia menghubungi Hafil Budianto Abdulgani selaku Direktur RS Medika Permata Hijau. Namun Hafil Budianto mengatakan agar proses perawatan Novanto tetap sesuai prosedur yang ada yaitu melalui Instalasi Gawat Damrat (IGD) terlebih dahulu untuk dievaluasi dan baru nanti bisa dirujuk ke dokter spesialis oleh dokter yang bertugas di IGD.

Selain kepada Hafil, permintaan Bimanesh itu juga disampaikan kepada Michael Chia Cahaya yang saat itu bertugas sebagai dokter jaga di IGD bahwa akan masuk pasien Bimanesh dengan diagnosa panyaklt hipertensi berat.

Fredrich juga memerintahkan stafnya bernama Achmad Rudiansyah untuk menghubungi Alia dalam rangka malakukan pengecekan kamar VIP di RS Medika Permata Hijau yang telah dipesan Novanto. Fredrich juga datang ke RS Medika Parmata Hijau menemui Michael, dokter jaga di ruang IGD.

Tujuannya yaitu untuk meminta dibuatkan surat pangantar rawat Inap atas nama Novanto dengan diagnosa kacelakaan mobil. Padahal, menurut Jakaa saat itu Novanto sedang barada dI Gadung DPR RI barsama dangan dua ajudannya dan seorang wartawan televisi nasional Hilman Mattauch.

“Atas permintaan tersebut dr. Michael Chia Cahaya menoIak karena untuk mangeluarkan surat pangantar rawat Inap dari IGD harus dilakukan pameriksaan dahulu terhadap pasien. Terdakwa IaIu menemui dr. Alia untuk melakukan pengecekan kamar VIP 323 sekaligus meminta kapada dr. Alia agar alasan masuk rawat Inap Novanto yang semuIa adalah diagnosa penyaklt hipertensi diubah dangan diagnosa kecelakaan,” terang Jaksa Kresno.

Peran besar Bimanesh

Pada sekitar pukuI 18.30 WIB, Bimanesh datang ke RS Medika Permata Hijau menamui Michael menanyakan keberadaan Novanto di ruang IGD. Namun ketika itu Novanto belum datang dan hanya ada Fredrich selaku kuasa hukumnya. Michael juga menyatakan jika dirinya menolak permintaan Fredrich untuk “merequest” diagnosa penyakit Novanto.

“Atas penoIakan tarsebut dr. Bimanesh Sutarjo membuat surat pangantar rawat Inap manggunakan form surat pasian baru IGD padahaI dirinya bukan dokter jaga IGD,” ujar Jaksa KPK lainnya Joko Hermawan.

Pada surat pengantar rawat inap itu, Bimanesh menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo dan diabetes meIitus sekaligus mambuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksaan awaI terhadap pasien. PadahaI ia belum pernah memeriksa Novanto maupun tidak mendapatkan konfirmasi dari dokter yang menangani sebelumnya dari RS Premier Jatinegara.

Novanto sendiri baru tiba di rumah sakit sekitar pukul 18.45 WIB, dan langsung dibawa ke kamar VIP 323 sesuai dengan surat pengantar rawat inap yang dibuat Bimanesh tanpa melalui perawatan di IGD. Bimanesh justru memerintahkan seorang perawat bernama Indri agar surat pengantar rawat inap dari IGD yang telah dibuatnya dibuang dan diganti baru dengan surat pengantar dari Poli yang diisi oleh dirinya sendiri.

Setelah Novanto dilakukan rawat inap, Fredrich memberikan keterangan di RS Medika Permata Hijau kepada wartawan dan mengaku tidak mengetahui adanya kecelakaan mobil yang dialami kliennya. Padahal sebelumnya ia telah lebih dahulu datang ke rumah sakit meminta agar Novanto dirawat inap dengan permintaan yang terakhir dirawat karena kecelakaan.

“Terdakwa juga memberikan keterangan kepada pers bahwa Novanto mengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh berdarah-darah serta terdapat benjolan pada dahi sebesar “bakpao”. padahal Novanto hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagian dahi. pelipis kiri dan leher sebelah kiri serta lengan kiri,” tutur Jaksa Joko.

Penyidik pun mendatangi RS Media untuk mengecek keadaan Novanto yang ternyata dianggap tidak mengalami luka serius. Namun Fredrich bersikeras jika kliennya masih dalam perawatan intensif dokter Bimanesh sehingga tidak dapat dimintai keterangan. Tak hanya itu, ia juga meminta seorang petugas keamanan rumah sakit agar penyidik meninggalkan lokasi perawatan Novanto.

Penyidik memang tak percaya jika Novanto mengalami luka serius. Mereka pun berkoordinasi dengan tim dokter lain rumah sakit untuk memastikan kondisi mantan Ketua DPR itu. Setelah mendapat keterangan, Novanto berencana dibantarkan ke RSCM guna dilakukan pemeriksaan ulang sebelum dilakukan penahanan.

Kejadian ini tak berjalan mulus sebab Fredrich menolak keras rencana tersebut dengan alasan rencana penahanan kliennya tidak sah, meskipun setelah dibantarkan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kesimpulannya menyatakan bahwa Novanto dalam kondisi mampu untuk disidangkan (fit to be questioned) sehingga layak untuk menjalani pemeriksaan Penyidikan oleh Penyidik KPK dan tidak perlu rawat inap.

“Oleh karena itu selanjutnya Setya Novanto dapat dibawa dari rumah sakit ke kantor KPK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan KPK,” tutur Jaksa Joko. dilansir dari hukumonline.com

Komentar