Bengkulu Bentuk Empat Pengadilan Agama yang Baru

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Provinsi Bengkulu, H. Alwi Mallo mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 15 Tahun 2016, telah ditetapkan pembentukan 25 Pengadilan Agama yang baru di berbagai Provinsi di Indonesia.

Dari 25 pembentukan Pengadilan Agama baru tersebut, Provinsi Bengkulu mendapatkan jatah empat pembentukan Pengadilan Agama baru.

Adapun empat Pengadilan Agama yang bakal dibentuk di Provinsi Bengkulu tersebut, terletak di empat kabupaten, yaitu, pengadilan Agama di Kabupaten Mukomuko, Bintuhan, Tais dan Kepahyang.

Pihaknya, sebut Alwi Mallo, telah melakukan survey kelokasi pembentukan Pengadilan Agama yang baru itu, serta telah melakukan koordinasi dengan Pemerintahan setempat.

“ Kami telah melakukan peninjauan ke empat Pengadilan Agama yang baru tersebut dan telah membicakannya dengan Pemda masing-masing. Alhamdulillah semuanya mendukung dan telah menyiapkan lahan untuk pembangunan kantor melalui hibah,” kata Alwi Mallo, di Bengkulu, Kamis (15/2/2018).

Selain itu, sampainya, dilokasi tersebut juga telah disiapkan sarana dan prasarana untuk operasional sementara. Saat ini pihaknya tinggal menunggu peresmian operasional dari ketua MA RI.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sangat mengapresiasi Mahkamah Agung RI, karena dengan adanya Kepres Nomor 15 tahun 2016 tersebut, Pengadilan Agama di Provinsi Bengkulu ini akan bertambah.

Sehingga dengan demikian, dapat mempermudah serta mempercepat pelayanan hukum kepada masyarakat Bengkulu pada khususnya.

“ Saya selaku Gubernur Bengkulu mengucapkan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung, karena, dengan Kepres Nomor 15 tahun 2016, di Bengkulu ini akan dibentuk empat Pengadilan Agama baru. Dalam waktu dekat akan segera dioperasionalkan, sehingga di Provinsi Bengkulu ini nantinya terdapat sembilan pengadilan agama dan sebentar lagi akan menyusul pengadilan agama di Bengkulu Tengah,” tutur Rohidin Mersyah.

Komentar