Bengkulu Bentuk Tim Inver PTKH

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Guna penyelesaian permasalahan dan perindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah dalam kawasan hutan yang ada di Bengkulu, maka Pemerintah Provinsi Bengkulu membentuk TIm Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Kawasan Hutan atau disebut Tim Inver PTKH.

Pembentukan tim ini, dimaksudkan untuk memfasilitasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang ada di Provinsi Bengkulu. Tim ini berhubungan erat dengan program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk legalisasi tanah dan redistribusi lahan kawasan hutan.

Tim yang dibentuk dan ditandatangi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu ini didasari oleh ketentuan pasal 18 Peraturan Presiden RI nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan HIdup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Agus Priambudi, Tim yang dibentuk di Provinsi Bengkulu ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Bengkulu nomor : L. 83. DLHK Tahun 2018.

“ Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2018, dimana Sekretariatnya berkedudukan di Dinas LHK Provinsi Bengkulu,” sebut Agus Priambudi, di Bengkulu, Rabu (21/2/2018).

Sedangkan tugas Tim ini, sampai Agus, menerima pendaftaran inventarisasi dan verifikasi secara kolektif yang diajukan melaui Bupati dan Walikota.

Selain itu, pendataan dilapangan dan melakukan analisis data fisik dan yuridis bidang-bidang tanah yang masuk dalam kawawsan hutan serta lingkungan hidup.

“Merumuskan rekomendasi berdasarkan hasil inventarisasi dan verifikasi untuk disampaikan ke Gubernur,” kata Agus, yang juga menjabat ketua TIm Inver PTKH ini.

Dalam melaksanakan tugas, kata Agus lagi, pihaknya bekerja sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bengkulu, serta instansi terkait termasuk Camat, Lurah dan Kepala Desa.

Sedangkan untuk pelaksanaan Inver PTKH pada setiap satuan wilayahnya, ungkap Agus, diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Dengan terbentuknya Tim ini, dapat mempermudah masyarakat maupun kepala daerah dalam penyelesaian masalah penguasaan tanah dalam kawasan hutan.serta menghindari konflik.

“ Kita ingin mengurangi permasalahan dalam segi agraria, karena masalah lahan hutan ini sangat kompleks,” pungkasnya

Komentar