Besok, Putusan Banding ke PT Ridwan Mukti dan Istri Ditentukan

Ridwan Mukti saat sidang di PN Bengkulu

Bengkulu-bengkuluone.co.id,  Nasib Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu atas vonis yang diberikan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, ditentukan Rabu, (28/3/2018) besok.

Dimana pihak PT Bengkulu sendiri juga sudah mengagendakan pembacaan putusan atas banding tersebut, termasuk untuk hakimnya sudah di tunjuk, Dachrowi SH, MH, Ratna Mintarsih, SH, MH dan Sudirman Sitepu, SH, MH. Sedangkan Panitera penggantinya, Made Artha, SH

Humas PT Bengkulu, Kusnawi Muklis, SH mengatakan, agenda sidang putusan banding yang terbuka untuk umum itu akan berlangsung besok antara pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB, di ruang sidang utama PT Bengkulu.

 

“Dalam sidang itu kita sudah menghubungi pihak terkait, seperti PN Bengkulu, Jaksa KPK dan Penggugat. Walaupun sebenarnya mereka tidak wajib hadir sidang,” katanya, Selasa, (27/3/2018).

Dikatakan, jika mengacu pada aturan, memang tidak harus menghadirkan pihak-pihak yang bertikai, karena sidang itu sendiri prinsipnya menelaah putusan PN.

“Untuk putusannya ada sejumlah kemungkinan. Dimana bisa saja pembatalan putusan sebelumnya, atau juga terdakwa belum bisa dipastikan bebas karena tak menutup kemungkinan putusannya nanti malah bertambah,” terangnya.

Sementara untuk diketahui, Ridwan Mukti bersama istrinya yang diduga terlibat perkara tipikor atas pemberian fee proyek divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan.

Lalu Ridwan Mukti juga di cabut hak politiknya selama 2 tahun. Sehingga atas putusan tersebut, keduanya mengajukan banding.(red-2)

Komentar