Bhabinkamtibmas Polsek Kedurang Hadiri Musyawarah Pembangunan Rencana Kerja Tahun 2024 di Desa Limus

Bengkulu Selatan – Bhabinkamtibmas Polsek Kedurang Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Aipda Hengky AW, menghadiri Musyawarah Pembangunan Desa Rencana Kerja Tahun 2024, desa Limus Kecamatan Kedurang Ilir kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis (07/09/23) Jam 08.00 WIB.

Kegiatan Musyawarah Pembangunan Desa Rencana Kerja Tahun 2024, perencanaan pembangunan tahunan dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan, dan dari awal semester sudah terjadwal sesuai Aturan yang berlaku.

Hadir dalam kegiatan yakni, Camat Kedurang Ilir Hendry Farizal,SE, Kades Limus Harjono, Bhabinkamtibmas Polsek Kedurang Aipda Hengki Aw, Babinsa Kedurang Serka Teddy, Ketua BPD Beserta
Midianto, Pendamping Desa Elwanto dan Perwakilan Masyarakat Desa Limus.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kapolsek Ipda Erik Fahreza, S.H., mengatakan, kegiatan Musyawarah Pembangunan Desa Rencana Kerja Tahun 2024 Desa Limus Kecamatan Kedurang harus didampingi Pendamping Desa dan Bhabinkamtibmas serta Babinsa, dan hampir seluruh desa yang ada Anggaran DD melaksanakan Musrenbangdes, karena sesuai dengan aturan yang ada.

Tujuan musyawarah perencanaan pembangunan Desa adalah musyawarah tahunan yang bertujuan untuk menampung usulan-usulan masyarakat yang akan di masukan kedalam Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2024, dan usulan tersebut akan disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa dalam jangka waktu satu tahun atau satu periode.

“Selanjutnya RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa untuk Seluruh Desa Di Indonesia, hal ini berlaku juga pada desa Limus Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan ini,” pungkas Erik.

Komentar