Lebong – Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Atas Polres Lebong Polda Bengkulu, Bripka Novriansyah, melaksanakan kegiatan problem solving melalui mediasi, Jumat (27/10/2023).
Adapun, mediasi ini terkait permasalahan warga yang berselisih paham perihal jual beli sepeda motor, antara pihak pertama Samiul Basri (68), warga Desa Kota Baru Santan, dengan pihak kedua Rison (45), warga Desa Gunung Alam, Kecamatan Tubei.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Lebong Atas Iptu Nur Huda menyampaikan, dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Pihak pertama akan mengembalikan uang senilai Rp 5 juta kepada pihak kedua paling lambat 2 November 2023, dan apabila sampai jatuh tempo tidak dikembalikan, maka pihak kedua akan melanjutkan ke proses hukum sebagaimana berlaku,” kata Kapolsek.
Komentar