Lebong – Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Tengah Polres Lebong Polda Bengkulu Brigpol M Alatas, melaksanakan kegiatan problem solving melalui mediasi, terkait permasalagan tambal batas tanah warga Desa Semelako Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong.
Kegiatan problem solving berlangsung di Desa Semelako II Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, Jumat (25/8/2023) dan dihadiri oleh para pihak, yakni Zon Pahroni dan Yusis Wanto.
Adapun, dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat mengambil keputusan bersama secara damai dan adil.
Selesai melaksanakan problem solving, Bhabinkamtibmas menyempatkan menyampaikan pesan-pesan dan imbauan Kamtibmas, diantaranya mengimbau kepada warga agar selalu menjaga kerukunan dalam bertetangga, selalu waspada terhadap potensi kejahatan, dan segera melapor ke Bhabinkamtibmas apabila menemukan adanya permasalahan.
Bhabinkamtibmas juga melaksanakan sosialisasi kepada warga agar mendownload aplikasi Polri Super APP untuk mendapatkan pelayanan dari Polri secara praktis.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Tengah Iptu Tulus Wibowo mengatakan, kehadiran Bhabinkamtibmas adalah wujud Polri hadir ditengah masyarakat, untuk mengetahui langsung situasi di lapangan dalam rangka menjalin kedekatan dengan warga binaannya, dan mencari solusi setiap permasalahan warganya.
Komentar