Lebong – Bhabinkamtibmas kembali menunjukkan perannya ditengah masyarakat, melalui kegiatan problem solving. Kali ini, problem solving dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Polres Lebong, melalui mediasi, antara dua belah pihak yang bertikai, di rumah Kades Sukau Mergo Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, Selasa (5/9/2023).
Kedua belah pihak yang bertikai adalah Reka Istiana (42) dan Ruslan Efendi (56), warga Desa Sukau Mergo Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.
Kedua belah pihak diketahui terlibat keributan dan setelah dimediasi, ditemukan kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Dari hasil kesepakatan itu, kedua belah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan apabila mengulangi lagi, maka akan diserahkan kepada pihak desa dan pihak berwajib.
“Ini merupakan salah satu peran penting dari Bhabinkamtibmas, yaitu melakukan problem solving permasalahan yang terjadi ditengah warga binaannya. Setiap permasalahan tidak harus ditempuh jalur hukum, namun kita sebagai warga negara yang baik harus memprioritaskan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” kata Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan.
Komentar