Bengkulu Selatan, – Bhabinkamtibmas Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu Briptu Jiki Putra K, melaksanakan Problem Solving penyelesaian permasalahan batas tanah yang melibatkan warga binaannya, problem solving dilaksanakan di kantor Desa Kayu Ajaran Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (28/08/23) Pagi.
Bhabinkamtibmas Briptu Jiki Putra K mempertemukan kedua belah pihak yang bermasalah yaitu Wandri warga Desa Kayu Ajaran kecamatan Ulu manna sebagai pihak Pertama dengan Rikman warga Desa Kayu Ajaran kecamatan Ulu manna sebagai pihak Kedua, didampingi oleh keluarganya masing-masing untuk diadakan Problem Solving terkait batas tanah.
Problem Solving tersebut membuahkan hasil yakni kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, sepakat dengan batas tanah yang telah di tetapkan dan idak akan menggugat lagi batas tana yang telah di tetapkan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kapolsek Pino Iptu Reno Wijaya, S.E., M.H., mengatakan problem solving ini guna untuk menemukan solusi dan jalan tengahnya, ini merupakan salah satu tugas bhabinkamtibmas,” Ujar Kapolsek.
“Mediasi telah terlaksana dengan tertib, aman, lancar dan terkendali, kami dari Kepolisian berharap kedua belah pihak dapat menepati isi kesepakatan tersebut,” pungkas Reno.
Komentar