Lebong – Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Pengadang, Polres Lebong Polda Bengkulu, Briptu Wahyu Sujayadi, melaksanakan pengamanan sidang setempat (Descente) dari Pengadilan Agama Lebong perbantuan dari Pengadilan Agama Curup, di Desa Bioa Sengok, Kamis (12/10/2023).
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Rimbo Pengadang Iptu Budi Trisna Ade Permana menyampaikan, dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengingatkan agar setiap hasil program pembangunan di desa, nantinya dipergunakan dengan baik dan dijaga serta dirawat, sebab hal tersebut merupakan bentuk kepedulian warga dalam menjaga aset desa yang dibiayai dari DD dan ADD.
Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan-pesan dan imbauan Kamtibmas, yang merupakan rutinitas setiap bertemu warga dimanapun berada.
Adapun, pesan-pesan dan imbauan yang disampaikan antara lain, mengingatkan agar tidak membuka lahan dan perkebunan dengan cara membakar, sebab saat ini sedang musim kemarau yang dikhawatirkan akan menyebabkan kebakaran. Kemudian, mengimbau menjelang Pemilu 2024 ini, jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu yang memecah belah persatuan, isu hoaks, SARA, dan ujaran kebencian yang merusak kerukunan.
Selain itu, Bhabinkamtibmas mengingatkan agar para orang tua mengawasi anak-anak mereka dari pergaulan bebas untuk mencegah kenakalan remaja. Bhabinkamtibmas juga mengajak warga memanfaatkan aplikasi Polri Super App dengan cara mendownload terlebih dahulu.
Dipenutup, Bhabinkamtibmas mengimbau warga melaporkan kepada petugas kepolisian apabila ada kejadian menonjol yang berpotensi mengganggu Kamtibmas.
Komentar