Bengkulu Selatan – Bhabinkamtibmas Polsek Seginim mewakili Kapolsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Aipda Syaifullah menghadiri Musyawarah Penetapan dan Pengesahan Pembagunan Tahun 2024 desa Babatan Ilir Kecamatan Seginim kabupaten Bengkulu Selatan, Rabu (30/10/23).
Kegiatan Musyawarah Penetapan dan Pengesahan Pembangunan desa Tahun 2024 dengan anggaran dari Dana Desa sudah berada pada Batas Waktu yang telah diatur dalam Undang undang, yang berlaku kepada semua desa yang menerima Dana Desa dan ADD di seluruh Indonesia.
“Penetapan Pembangunan Desa dengan Skala prioritas maksudnya adalah Usulan kegiatan yang nantinya dianggap sebagai skala prioritas pembangunan bisa dalam wujud fisik maupun non fisik seperti pemberdayaan masyarakat dan ekonomi,” jelasnya.
Hadir dalam kegiatan yaitu Camat Seginim diwakili kasi pemerintahan, Kades Babatan Ilir, Ketua BPD serta perangkat, Babinkamtibamas, Pendamping desa dan Warga desa Babatan Ilir sejumlah 40 orang.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kapolsek Seginim Iptu Priyanto, S.H., mengatakan kegiatan Musyawarah Penetapan dan Pengesahan Pembangunan Tahun 2024 Desa Babatan Ilir Kecamatan Seginim, harus didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa Nya serta pendamping Lokal Desa pada saat penetapan dan pengesahannya.
“Setelah selesai disusun, selanjutnya Rancangan Pembagunan Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan, dalam hal ini Desa Babatan Ilir Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan sudah ditetapkan,” Tambah Priyanto.
Komentar