BNN Tangkap Dua Sindikat Internasional Pengedar Narkoba, Di Bengkulu Selatan

Bengkulu-bengkuluone.co.id, tindak pidana narkoba diwilayah Bengkulu sudah sangat mempriharinkan, berbagai modus yang dilakukan tersangka untuk menyeludupkan narkoba. BNN Provinsi Bengkulu gelar Press Release terkait temuan Tim Brantas BNN Bengkulu yang bersinergi dengan Polda Bengkulu yang berhasil menangkap DS (25) dan MS (22) sindikat internasional Narkoba, di Kantor BNN Provinsi Bengkulu 13/02/2018 pukul 11.00 Wib

Pengungkapan kasus ini didasarkan pada penyelidikan selama dua bulan oleh tim pemberantasan dibawah pimpinan AKBP Marlian Ansori, tim mengetahui bahwa sindikat Internasional akan di seludupkan dari China ke Malaysia dan ke Aceh melalui kapal laut di pelabuhan gelap.

Selanjutnya dari aceh dibawa ke Bengkulu menggunakan mobil rental, disembunyikan didalam sarung jok bagian belakang dan joknya dilipat dan disamarkan dengan buah durian dengan tujuan supaya bau narkotika tidak tercium.

Barang bukti yang diamankan diantaranya :
1. Satu Bungkus Besar Narkotika Golongan 1 Methamphetamine (Shabu) seberat ± 2 Kg (200 gram
2. Satu Unit Toyota New Avanza dengan Nopol BG 1479 RS
3. Satu Unit HP Samsung Android
4. Satu Unit HP Samsung Lipat
Total barang bukti yaitu bernilai Rp. 4.000.000.000.

pelaku yang tertangkap merupakan jaringan dari Kirmin (Tahanan Lapas Nusa kambangan) dan Bayu/Boby (tahanan Lapas Salemba Jakarta). Serta tersangka DS merupakan Oknum POLRI namun telah mengundurkan diri.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 (2) Lebih Subsider Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentanf Narkotika dengan Ancaman Hukuman Minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Komentar