BPK Diminta Mengaudit TPP ASN Pemprov Bengkulu

Bengkuku-bengkuluone.co.id : Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu, Siption Muhady meminta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, untuk mengaudit Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi yang telah dicairkan dalam tahun anggaran 2017 ini.

Pasalnya pemberian atau pencairan TPP tersebut, disinyalir bertentangan dengan dengan peraturan yang berlaku.

“Pemberian TPP yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 73 tahun 2016, bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 06 tahun 2012,” ungkapnya, Minggu (5/11/2017).

Dikatakannya, dalam Perda No. 6 tahun 2012 menyebutkan, jika TPP hanya dibayarkan sekali dalam 1 tahun. Sedangkan TPP diberikan setiap bulannya. Artinya antara Pergub dan Perda tidak berkesesuaian.

“Seharusnya Pergub yang merupakan turunan dari Perda, harus mengacu pada Perda atau seiring sejalan. Tetapi ini justru sebaliknya, terkesan bertentangan,” terang Politisi PKB Bengkulu ini.

Dengan adanya kondisi itu, diakui, pihaknya dari Fraksi Kebangkitan Nurani sudah berulang kali mengingatkan agar Pergub atau Perda itu segera di cabut. Tetapi sampai sekarang justru di duga tidak digubris.

“Bukan kita tidak setuju jika pembayaran TPP diterapkan. Tapi hendaknya harus mengikuti koridor yang ada. Untuk itu kami dari pihak legislatif mendesak agar BPK mengaudit terlebih dahulu TPP yang telah cairkan,” tandasnya.(red)

Komentar