Breaking News : Ridwan Mukti dan Istrinya Divonis 8 Tahun Penjara

 

Breaking-news, Akhirnya Hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap gubernur Bengkulu non aktif Riduan Mukti.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang diketuai oleh Admiral,SH,MH dengan hakim anggota Gabriel Siallagan,SH,MH dan Nick Samara,SH,MH menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Ridwa Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari, Kamis (11/1/2018).

Khusus Ridwan Mukti hakim juga mencabut hak politiknya setelah 2 tahun menjalani masa hukuman.

Ridwan Mukti (Gubernur Bengkulu non aktif) dan istrinya Lily Martiani Maddari sebelumnya dituntut oleh JPU KPK pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Dua terdakwa lainnya telah menjalani vonis masing-masing Rico Dian Sari 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan Jhoni Wijaya divonis 3 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

 

Komentar