Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Perlu Peran Semua Pihak

bengkuluone.co.id, Langkah strategis untuk pencegahan terhadap kekerasan perempuan dan anak, diperlukan rencana aksi terpadu dari semua stek holder terkait di Bengkulu.

“Meski dari angka proyeksinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menurun dari 368 kasus di tahun 2016 ke 2017 sebanyak 244 kasus, namun pihak eksekutif dan legislatif serta yudikatif harus melakukan langkah tindak lanjutnya penanganan masalah kekerasan perempuan dan anak. Apalagi sesuai tupoksi Pemerintah melalui dinas teknis telah menjalankan pemenuhan lima hak dasar anak,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB) Provinsi Bengkulu, Foritha Ramadhani dalam kegiatan pembinaan organisasi perempuan, anak dan lembaga layanan Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari tindak kekerasan, di Bengkulu.

Selain itu menurutnya, langkah yang telah dilakukan pihaknya sejauh ini, melaksanakan komitmen bersama dengan Bupati dan Walikota, untuk perwujudaan kabupaten dan kota layak anak. Lalu meminta peranan dari Kementrian Agama (Kemenag) dalam pengaktifan kembali penyuluh agama honorer.

“Sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Pelaksana tugas (Plt) Gubernur untuk pembentukan Satgas perempuan dan anak di setiap desa, yang dananya disediakan melalui Dana Desa (DD). Diharapkan bisa berjalan nantinya,” ujarnya, Kamis, (9/11/2017).
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPRD Provinsi Bengkulu Hj. Sefty Yuslinah menjelaskan, pihaknya melihat perkembangan kasus perempuan dan anak di wilayah Bengkulu ini cukup bombastis. Bahkan telah menjadi sorotan nasional hingga internasional.

Oleh karena itu perlu disikapi oleh seluruh elemen terkait, dengan sikap untuk pelaku kekerasan agar diberikan hukuman seberat-beratnya, atau sesuai Undang Undang Perlindungan Anak maksimal 20 tahun.
Apalagi pihaknya dari legislatif juga sudah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Semestinya aturan yang ada itu dijalankan, agar memberikan efek jerah kepada pelakunya dan pihak lainnya, sehingga kasus tersebut tidak kembali terjadi. Kemudian juga upaya antisipasi agar tidak terjadinya kasus kekerasan perempuan dan anak, yang tidak kalah pentingnya di mulai dari keluarga dan kita dari pihak legislatif juga sudah membuat Raperda Ketahanan Keluarga, termasuk penyediaan anggaran yang memadai untuk program antisipasi kekerasan perempuan dan anak,” tandasnya.(red)

Komentar