Curas di Taman Simpang Lupis, Polresta Bengkulu Amankan 3 Pemuda

Bengkuluone.co.id – Mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku tindak pidana pertolongan jahat, Sat Reskrim Polresta Bengkulu, Polda Bengkulu sore hari kemarin, Selasa (06/12/2022) langsung menurunkan Tim Resmob Macan Gading yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rido Fajri SH untuk melakukan penangkapan.

“Pertama berhasil diamankan seorang pria inisial RAS Alias Ta (27) saat berada di Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban, kemudian pelaku inisial Mu (31) dan seorang lagi berusia 17 tahun,” terang Kasi Humas Polresta Bengkulu Polda Bengkulu AKP Sugiarto dalam keterangan tertulisnya.

Ketiga orang pria tersebut saat ini, masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Sat Reskrim sebagai tindak lanjut perkara curas yang terjadi di Jalan Nusa Indah (Taman Simpang Lupis) Kecamatan Ratu Agung pada tanggal 08 Oktober 2022 yang lalu.

“Sebelumnya, Tim Macan Gading telah berhasil mengamankan pelaku curas Ade dan Riski yang meminta korban untuk menyerahkan handphone dan uang sembari menempelkan senjata tajam sehingga korban kemudian memenuhi permintaannya karena merasa takut,”pungkas kasi humas.

Komentar