Dalam Pledoi Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti Minta Maaf Kepada Masyarakat Bengkulu

bengkuluone.co.id, Dalam nota pembelaannya Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti menyatakan permintaan maafnya kepada masyarakat Bengkulu karena belum dapat berbuat untuk kemajuan Provinsi Bengkulu. Pernyataan tersebut disampaikan  pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (14/12/2017).

“Saya memohon maaf kepada masyarakat Bengkulu belum bisa berbuat untuk kemajuan Provinsi Bengkulu,” sampai Ridwan Mukti.

Sebelumnya, gubernur nonaktif Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari dituntut oleh JPU KPK dengan hukuman penjara masing masing 10 tahun dan denda Rp 400 juta subsidaer 4 bulan kurungan. Selain itu, JPU juga mengajukan agar Ridwan Mukti dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Oleh JPU, Ridwan Mukti dianggap bersalah karena menerima uang Rp 1 miliar dari terpidana Jhoni Wijaya,  Kepala Cabang PT. SMS (Sarana Mitra Statika). Uang tersebut merupakan komitmen fee dari proyek yang akan dikerjakan oleh Jhoni Wijaya.

Komentar