Datangi Sekolah, Kapolsek Batik Nau Razia Knalpot Brong

Bengkulu Utara – Kedatangan Kapolsek Batik Nau Polres BU Polda Bengkulu pada Jumat (03/03/2023) cukup mengejutkan siswa. Sebab kedatangan beberapa petugas kali ini untuk menertibkan kendaraan berknalpot brong atau racing.

Kapolsek Batik Nau Ipda Deni Mashuri, menyebut pihaknya open terhadap wilayah hukumnya, bagaimana tidak sering ada laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi balap liar dan motor yang digunakan berknalpot brong. Maka dengan ini sasaran untuk razia atau penertiban pun tertuju pada sekolah-sekolah di wilayah tersebut. Selain itu, suara knalpot brong/racing sangat berisik dan mengganggu masyarakat sekitar.

“Knalpot brong atau racing memiliki suara yang mengganggu pengguna jalan lain serta masyarakat yang dilintasi oleh kendaraan tersebut. Dari hal inilah kita lakukan penertiban mulai dari Sekolah-sekolah agar tercipta situasi yang kondusif,” jelas Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong pada sepeda motor, kapolsek beserta Bhabinkamtibmas dan didampingi oleh pihak sekolah ia menjelaskan penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 250 ribu.

“Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat utamanya para pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong, karena kebisingannya sangat mengganggu,” ucapnya.

Komentar