Dewan Kota Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Parkiran Pasar Pagar Dewa

Bengkuluone – Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu beserta rombongan melakukan rapat dengar pendapat terkait parkiran pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu di ruang rapat Gading Cempaka DPRD Kota Bengkul. Selasa (25/2/2020)

Disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma,  mendengar pendapat (Hearing) ini dilakukan, menurut Dinas Perhubungan mereka memutuskan SPPT parkir tersebut karena mereka (Dishub) sudah dipanggil oleh kepolisian yaitu Polda.

“Hearing tadi dari status lahan parkir berkembang ke hak pengelolaan pasar, sehubungan ada putusan MA kalau pengelolaan pasar pagar dewa dikembalikan kepada koperasi bangun Wijaya. Jadi Belum selesai td rencananya masih mau dilanjutkan hearingnya,” jelas Ketua Komisi II Indra Sukma.

Dia juga mengatakan bahwa ada juga laporan telah terjadi pungli mengenai pasar, sehingga pihak kepolisian meminta agar pihaknya (dishub) harus memutuskan dan itu dikelola kembali oleh koperasi.

“Kami komisi dua minta ke kabag pemerintahan, asisten 1 dan kabag hukum unk mempelajari lebih dalam lg masalah pasar pagar dewa dan meminta ada upaya hukum peninjauan kembali oleh pemda terhadap hasil putusan MA,” katanya.

Pihak UPTD Pasar Pagar Dewa harus mempelajarinya lagi, karena mau bagaimana pun tanah tersebut milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

“Bagaimanapun tanah pasar pagar dewa itu milik pemerintah dan selama dikelolah koperasi bangun wijaya sudah terbukti gagal dlm mengelolah pasar tsb. Jg ngak ada pad yg masuk ke pemda selama pasar dikelolah Koperasi,” katanya.

“Saat ini sudah ada Perda ttg pengelolaan perparkiran, perda yg baru disahkan akhir 2019 yg lalu, jadi pihak koperasi bangun Wijaya pun tidak bisa menyelenggarakan parkir di pasar pagar dewa sebelum memperoleh izin dari pemerintah,” pungkasnya. (Adv)

Komentar