Dewan: Permasalahan Pengelolaan Bank Bengkulu Tidak ada Kaitan dengan KASDA

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Peresmian Gedung kantor pusat Bank Bengkulu, pada Selasa (30/1/2018) oleh Plt. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, sekaligus dilakukan penandatanganan  MoU yang ditandatangani bersama antara lain, pengelolaan Kas Umum Daerah Pemkot Bengkulu, pengelolaan CSR bersama Bank Indonesia Perwakilan Bengkulu, ICT bersama PT Telkom tbk, dan kerja sama dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bengkulu tandatangani sejumlah perjanjian kerja sama.

Dengan penandatanganan kerjasama pengelolaan Kas Umum Daerah Pemkot Bengkulu tersebut artianya telah memberikan lampu  hijau untuk memindahkan Kas Daerah (KASDA) dari bank Mandiri Syariah ke bank Bengkulu yang saat ini menjadi program Caretaker Walikota Bengkulu.

Pemindahan KASDA  yang akan dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu memunculkan perbedaan pandangan diantara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bengkulu, ada yang mendukung dan ada yang kontra dengan kebijakan caretaker Walikota tersebut.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu Sudisman mengatakan pemindahan KASDA ke Bank Bengkulu sudah benar karena Pemda pemilik saham terbesar. “Menurut Saya pemindahan KASDA ke bank Bengkulu itu sudah benar, sudah sewajarnya pemilik saham harus memberikan perhatian serius untuk membesarkan bank Bengkulu kalau bukan kita siapa lagi, kalau soal pengelolaannya bermasalah itu soal lain, artinya manajemen bank Bengkulu kinerjanya harus dievaluasi segera, jika terjadi dalam penyimpangan dalam pengelolaan keuangan maka harus dipertanggung jawabkan secara hukum”. keterangan Sudisman via Whatapp

Sementara itu menurut Tengku Zulkarnain Wakil Ketua II DPRD kota Bengkulu bahwa pemindahan KASDA ke bank Bengkulu bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Pemindahan KASDA itu tidak benar karena Caretaker walikota  tidak boleh membatalkan kebijakan walikota sebelumnya sebagaimana didalam ketentuan Pasal 132A PP Nomor 42 Tahun 2008 Tentang pemlihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepla daerah dan wakil kepala daerah. Selain itu antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan BSM tersebut ada MOU selama 3 tahun artinya adaa konsekuensi hukum jika perjanjian tersebut di batalkan” ujar Tengku

 

Komentar