Bengkulu – Dibalik penemuan benda kotak misterius di Jalan Flamboyan 12 RT 16 RW 05 Kelurahan Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, pada Senin (28/8/2023) siang, ternyata ada dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh NH (27) warga Jalan Flamboyan 8 yang diamankan petugas Satreskrim Polresta Bengkulu.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap NH, diakui bahwa benda tersebut sengaja dia buang ke pinggir jalan Flamboyan pada sekira pukul 10.15 WIB, dengan alasan karena tergesa-gesa ingin menjemput istri dan anaknya di BIM setelah dia batalkan benda tersebut untuk dikirim via JNT.
Setelah diselidiki petugas, NH mengaku telah melakukan penipuan terhadap M Yayan Yudiana, warga Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Modusnya, NH mengaku menawarkan kayu Gaharu kepada korbannya seharga Rp 4 juta perkilo gram dengan modus mengirimkan foto dan video kayu Gaharu melalui Whatsapp kepada korban, padahal video tersebut milik orang lain.
“Dari hasil memperdaya korban tersebut, korban mengirimkan uang sebanyak 5 kali dengan jumlah total Rp 17 juta ke rekening NH,” jelas Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu Nurlaila, Selasa (29/8/2023) di Mapolresta Bengkulu.
Terkait pengungkapan tersebut, pihak Satreskrim Polresta Bengkulu telah berkoordinasi dengan Polsek Lebak, dan korban telah membuat laporan ke Polsek Lebak.
“Sementara ini, NH dan barang bukti diamankan di Mapolresta Bengkulu,” ungkapnya.
Komentar