Diduga Cabuli Anak Dibawa Umur, Pelajar SMA diamankan

Bengkuluone.co.id – Jajaran anggota Polsek Pagar Jati berhasil mengamankan Wrt alias Tw (20), salah seorang pelajar SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

Tw diamankan atas dugaan tindak pencabulan terhadap MA (13) gadis muda yang masih berstatus pelajar SD di Kabupaten yang sama.

Dikonfirmasi bengkuluone, Kapolsek Pagar Jati, Ipda Suprapto, SH menyampaiakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban yang mendatangi mapolsek atas dugaan tindakan asusila yang dialami anaknya pada bulan oktober lalu.

“Dari hasil laporan yang kami terima dari orang tua korban tertanggal 20 November kemarin, kami beserta anggota yang bertugas segera melakukan pendalaman dan penagkapan terhadap pelaku,” ujar Kapolsek, Senin (25/11/2019).

“Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Tidak hanya itu lanjut dia, dari tangan pelaku pihak kepolsian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua jenis Honda Revo warna hitam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi pencabulan.

Kapolsek menerangkan, berdasarkan keterangan saksi maupun pelaku, tindakan pencabulan tersebut berlangsung di tanah kuning dekat kebun sawit Desa Karang Panggung, Kecamatan Merigi Sakti, Benteng. Yang mana korban dipaksa untuk melayanani hubungan suami istri dibawa ancaman senjata tajam oleh pelaku.

Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal 82 Junto pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 22 tentang perindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Komentar