Diduga Selama Menjabat Ketua DPRD ESD Tidak Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Politik-bengkuluone.co.id, Erna Sari Dewi (ESD)  Ketua DPRD kota Bengkulu tentu memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan penyelengara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk kewajiban penyelengara negara.

Berdasarkan sumber Aplikasi LHKPN nama Erna Sari Dewi tidak ditemukan pewarta kami  didalam data base sebagai pelapor harta kekayaan penyelengara Negara padahal sama-sama kita ketahui LHKPN merupakan perintah undang-undang  untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Sampai berita ini di-onlinekan pewarta kami masih mencoba mengonfirmasi dengan pihak ESD.

LHKPN bersifat wajib, bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

Komentar