
Bengkulu-bengkuluone.co.id, Gugatan Perdata yang dilakukan keluarga korban Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Malabero Bengkulu memasuki tahapan kasasi yang dilakukan oleh pihak menteri hukum dan HAM sebagaimana yang disampaikan Akhmad Mazoola, SH Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa Presiden dan Kemenkumham.
Dalam Konfrensi pers Akhmad Mazoola,SH Kuasa Hukum Presiden dan Kanwil Menkumham Provinsi Bengkulu yang bertempat di Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada jumat, (4/05/2018) menyatakan terdapat perbedaan antara putusan Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Putusan Pengadilan tinggi Bengkulu “Setelah menerima Putusan hakim pengadilan Tinggi Bengkulu yang kami terima tanggal 23 april 2018 dimana amal putusan tersebut mengabulkan sebagian gugatan penggugat yang dikuaskan pada LBH Swarna Boemi menghukum tergugat I Tergugat II dan Turut tergugat untuk membayar uang santunan masing masing sebesar 50 juta rupiah untuk empat orang tergugat untuk membayar 200 juta rupiah inikan berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang menghukum tergugat I Tergugat II membayar 600 juta rupiah berati ada selisih pembayaran uang santunan” ujar Mazoola
Ditambahkan Mazoola terhadap putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Tersebut pihaknya menyatakan kasasi. “setelah kami menerima kuasa dari kanwil menkumham provinsi Bengkulu yang kami terima pagi tadi meminta supaya Jaksa Pengacara Negara melakukan upaya hukum kasasi dan kita menyatakan kasasi hari ini juga” ujarnya
Kuasa hukum Korban Kebakaran Rutan Malabero Sustimawati, SH.MH menyatakan Keberatan atas Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu karena adanya keterlambatan Pernyataan Banding. “Kita Keberatan dengan putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu sebab setau kita pernyataan banding tersebut mengalami keterlambatan satu hari seharusnya pengadilan tinggi mengugurkan banding dari tergugat” ujarnya
Menanggapi pernyataan Kasasi yang dilakukan oleh Tergugat kuasa hukum korban kebakaran Lembaga Pemasarakatan Malabero menyatakan akan melampirkan bukti keterlambatan Banding oleh Tergugat “Dalam memori kasasi nanti kita akan melampirkan bukti keterlambatan pernyataan banding dari tergugat” ujar Susi
Diketahui Korban Tahanan yang tewas berada di kamar 07, dalam kebakaran rumah tahanan (Rutan) Malabero pada bulan Maret 2016 mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden Republik Indonesia, Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu yang dikuasakan Kepada LBH Swarna Boemi.
Komentar