Dijerat UU Kesehatan, Penjual Pil Samcodin Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun Penjara

Lebong – Remaja berinisial ES (18), warga salah satu kelurahan di Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Hal itu lantaran ES ditangkap petugas Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu atas kepemilikan pil Samcodin. Terhadap ES, penyidik menerapkan pasal UU Kesehatan.

Berawal pada Hari Senin Tanggal 13 Maret 2023, sekira Pukul 20.00 WIB, Anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lebong yang dipimpin Kanit Pidum melakukan penyelidikan peredaran obat-obatan terlarang jenis Samcodin di daerah Kelurahan Embong Panjang. Setelah dipastikan adanya transaksi Pil SamCodin, selanjutnya Anggota Unit Pidum melakukan penggeledahan terhadap ES dan ditemukan 19 Kaplet Pil Samcodin, uang tunai Rp.200.000, dan 1 Unit HP. Kemudian pelaku tersebut dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“ES kita jerat dengan Pasal 197 UU Kesehatan menyatakan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1),” terang Kapolres Lebong AKBP Awilzan saat press release di Mapolres Lebong, Rabu (15/3/2023).

Komentar