Dini Hari Embat Murai Batu Senilai Rp 10 Juta, 2 Warga Kota Diringkus Polisi

Bengkulu, Bengkuluone.co.id – Dua warga Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai kuli bangunan, yakni Norman Deni (32) warga Jalan KH Ahmad Dahlan Kebun Ros Kecamatan Ratu Samban, dan Tony Ferez (30) warga Jalan Teratai Kelurahan Kebun Beler Kecamatan Ratu Samban, diringkus Tim Opsnal Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu pada Jumat (23/9/2022) menjelang subuh, usai melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau mengatakan, kedua terduga pelaku diringkus usai melakukan aksi Curat di kediaman korban di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sawah Lebar Baru Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, pada Jumat dini hari, sekira pukul 03.40 WIB.

Dari rumah korban, keduanya mengembat burung Murai Batu senilai Rp 10 juta lalu kabur. Beruntung, korban segera mengetahui jika burungnya telah dicuri.

Tim Macan Gading yang sedang melakukan Mobiling disekitaran lokasi kejadian begitu mendapat laporan langsung melakukan pengejaran. Hasilnya, sekira pukul 04.00 WIB, kedua terduga pelaku ditangkap saat berada di kawasan Balai Kota Bengkulu.

“Keduanya berhasil ditangkap dan kami bawa ke Mapolres. Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan yakni 1 unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio warna hitam dan 1 ekor burung Murai Batu warna hitam putih beserta sarangnya,” kata Kasat.

Komentar