Direktur Bank Bengkulu Agus Salim, Diduga Belum Melaporkan LHKPN

 

Sumber poto bank Bengkulu

Bengkulu-bengkuluone.co.id,  Agus Salim merupakan profesional dari Bank Mandiri resmi dilantik menjadi Direktur Utama Bank Bengkulu sejak tahun 2016, sebagai direktur utama bank Bengkulu memiliki kewajiban untuk melaporkan harta penyelengara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sebagaimana dalam pasal  2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelengara Negara yang bersih dan bebas KKN, tujuan Pelaporan LHKPN dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi pejabat lain yang mempunyai fungsi strategis.

Kewajiban LHKPN tersebut ternyata belum dilaksanakan seluruh penyelengara negara, diduga sampai saat ini Agus Salim belum melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan sumber Aplikasi LHKPN tidak ditemukan pewarta kami nama Agus Salim selaku Direktur bank Bengkulu didalam data base KPK sebagai pelapor harta kekayaan penyelengara Negara padahal sama-sama kita ketahui LHKPN merupakan perintah undang-undang. Sampai berita ini di-onlinekan pewarta kami masih mencoba mengonfirmasi dengan pihak Bank Bengkulu.

 

Komentar