Bengkulu-bengkuluone.co.id, Masyarakat pengumpul batu bara meminta Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah agar mengeluarkan kebijakan, terkait pemanfaatan batu bara yang berada di aliran sungai muara Bangkahulu, membentang dari Kabupaten Bengkulu Tengah sampai ke muara Kota Bengkulu.
Pasalnya sepengetahuan warga, baru bara yang di pungut gtersebut di nilai limbah dari aktifitas penambangan batu bara yang berada di hulu.
“Berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) No 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), kami menilai batu bara sungai merupakan limbah dari aktifitas penambangan batu bara di hulu sungai. Tapi untuk memastikan, kami tetap meminta kejelasan dari pihak terkait, apakah batu bara sungai termasuk limbah atau bukan. Pasalnya jika benar limbah, batu bara itu bisa tetap di ambil dan dijual,” ungkap salah seorang warga pengumpul batu bara di seputaran aliran sungai Muara Bangkahulu, Sudirman, di Bengkulu.
Dikatakan, jika nantinya Pemerintah daerah nyatakan batu bara tersebut sebagai limbah, pihaknya meminta kebijakan dari Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, agar limbah itu tetap bisa diambil dan dijual warga melalui pihak ketiga.
“Sekarang ada ribuan warga dari Kabupaten Bengkulu Tengah sampai Kota Bengkulu mengantungkan hidupnya dari pengambilan batu bara sungai tersebut. Oleh karena itu kita minta Pemda bisa bersikap bijak dengan mengeluarkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat,” katanya.
Warga lainnya Hendri juga mengharapkan, pihak Pemerintah Daerah bisa berpihak pada warga, dengan melegalkan aktifitas mengumpulkan dan menjual batu bara di sungai. Mengingat jika tidak dilegalkan, warga menjadi tidak leluasa mengambil dan menjual hasil dari mengumpulkan batu bara sungai. Bahkan, warga juga ada di tangkap oleh aparat penegak hukum.
“Kami ingin ada ketegasan dari pemerintah berupa payung hukum untuk melakukan aktifitas ini. Pasalnya dengan payung hukum tersebut, polemik soal batu bara sungai ini akan berakhir,” harapnya mengakhiri.
Sementara hingga laporan ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari pihak Pemprov soal batu bara sungai itu limbah atau tidak, termasuk permintaan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.(red-2)
Komentar