Disnakertrans : Kabupaten/Kota di Bengkulu Disarankan Tetapkan UMK Sendiri

bengkuluone.co.id : Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu diminta untuk dapat menetapkan sendiri Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2018 mendatang.
Mengingat besaran upah bagi pekerja tersebut, diakui salah satu persoalan yang dinilai cukup krusial yang berpengaruh terhadap tingkat perekonomian dan kesejahteraan pekerja.
Pernyataan itu diungkapkan Plt. Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Nurul Insani, di Bengkulu.
Menurutnya, sebelum masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan UMK sendiri, langkah awal agar dibentuk terlebih dahulu lembaga Dewan Pengupahan di masing-masing Kabupaten/Kota.
Pasalnya Dewan Pengupahan yang nantinya akan mengkaji dan menganalisa kenaikan upah pekerja.
“Di Kota atau beberapa kabupaten di Bengkulu ini, sudah berpotensi untuk menetapkan UMK sendiri, apalagi dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni. Tinggal lagi nanti membuat lembaga Dewan pengupahan, yang diusulkan ke DPRD dan dikonsulutasikan pada Walikota atau Bupatinya,” katanya, Rabu (1/11/2017).
Selain itu dikatakannya, dari 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, awalnya ada 2 Kabupaten, yakni Mukomuko dan Bengkulu Tengah yang awalnya bisa menetapkan UMK sendiri.
Tetapi seiring perjalanan, di Kabupaten Mukomuko dibatalkan, lantaran ada cacat kepengurusan. Sedangkan di Bengkulu Tengah, pada tahun 2017 telah menetapkan UMK sendiri. Untuk itu pihaknya mengapreasiasi langkah yang dilakukan Pemkab setempat.
“Cacatnya karena standar administrasi kepengurusan, dimana ada unsur pengurus dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) hanya berijazah SMA, sementara minimal ijazahnya Diploma III. Padahal langkah itu menunjukkan Pemkab peduli dengan ketenagakerjaan di wilayahnya. Oleh karena itu diharapkan langkah Pemkab Benteng ini, dapat diikuti Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya di Bengkulu,” pintanya.
Lebih jauh mengenai penerapan UMP dan UMK, Nurul memastikan tidak akan terjadi bertabrakan. Mengingat jika Kabupaten itu telah memiliki UMK sendiri, otomatis pekerja yang bekerja di Kabupaten itu mengikuti standar UMK.
“Penetapan UMK ini juga memiliki catatan, dimana UMK harus lebih besar dari UMP,” tutupnya.(red)

Komentar