Divonis 8 Tahun Penjara, Ridwan Mukti Banding

Bengkulu- bengkuluone.co.id, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang diketuai oleh Admiral,SH,MH dengan hakim anggota Gabriel Siallagan,SH,MH dan Nick Samara,SH,MH telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari, Kamis (11/1/2018).

Terhadap putusan tersebut terdakwa kasus suap OTT KPK Ridwan Mukti menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tipikor pada 11 Januari 2018 lalu nomor 45/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Bgl atas nama terdakwa Ridwan Mukti. Bukti Ridwan Mukti banding telah tertuang dalam akta permintaan banding nomor 1/Akta.Pid/Tipikor/2018/PN.Bgl tanggal 17 Januari 2018.

 

Komentar