DPMPTSP Bengkulu Sebut Ratusan Kapal Nelayan Belum Kantongi SIPI

Bengkulu-interisisinews.com, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu menyebutkan, ratusan kapal nelayan berkapasitas antara 5 GT sampai 30 GT dalam wilayah Provinsi Bengkulu, diketahui tidak mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

“Berdasarkan data yang diterima pihaknya dari Dinas Kelautan dan Perikanan-DKP Provinsi, sedikitnya ada sekitar 400 kapal berkapasitas antara 5 sampai 30 GT, tidak berizin. Hanya saja dari total tersebut, diakui, saat ini yang baru mengurus SIPI sekitar 32 kapal, yang merupakan milik beberapa orang,” ungkap Kepala Bidang Perizinan III DPMPTSP Provinsi Bengkulu, Wata, di Bengkulu.

Menurutnya, terkait kepengurusan izin ini, kewenangan pihaknya hanya untuk kapal berkapasitas 5 sampai 30 GT. Sedangkan kapal berkapasitas dibawah 5 GT, hanya bukti pencatatan kapal oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

“Untuk kapal yang kapasitasnya diatas 30 GT kewenangan pusat,” terangnya, Jumat, (16/3/2018).

Selain itu terkait masalah perizinan itu, diakui, pihaknya bersama OPD teknis juga akan turun langsung ke tengah-tengah nelayan untuk melakukan sosialisasi.

Pasalnya dalam pengurusan SIPI sebenarnya tidak susah, cukup dengan syarat pemilik kapal harus membua surat pernyataan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan, kemudian pengecekan fisik kapal.

“Penerapan sistem jemput bola itu, kita juga akan bekerjasama dengan KSOP selaku perpajangan tangan Kementrian Perhubungan. Sehingga nantinya setiap kapal nelayan di Bengkulu bisa memiliki izin, sebagaimana diamanahkan dalam aturan yang ada,” tutupnya.(red-3)

Komentar