DPO Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polsek Bermani Ulu

Rejang Lebong – Salah satu tersangka dari 3 tersangka kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, seornag pria berinisial IK (22), warga Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong, akhirnya berhasil ditangkap petugas Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.H., S.I.K., M.H.., didampingi Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina dan Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak dalam keterangannya saat press release di Mapolres, Kamis (24/8/2023) menerangkan, dua tersangka sebelumnya telah berhasil ditangkap, sedangkan yang baru ditangkap ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun, peristiwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada Sabtu (20/11/2021) lalu di salah satu desa di Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong.

“Tersangka ini ada 3 orang, 2 diantaranya sudah kita tangkap, sedangkan 1 tersangka kabur dan berhasil kita tangkap. Tersangka yang lebih dulu ditangkap adalah HJ dan MF,” jelas Kapolres.

Lanjutnya, ketiga tersangka melakukan aksi terhadap korban dengan memperkosa korban secara bergilir.

Komentar