DPRD Bengkulu Ajukan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Untuk SMA dan SMK

Bengkulu, bengkuluone.co.id : Dengan dialihkannya kewenangan penyelenggaraan pendidikan untuk tingkat SMA dan SMK dari Pemerintah Kabupaten dan Kota ke Pemerintah Provinsi, Lembaga DPRD Provinsi Bengkulu mengusulkan payung hukum yang mengatur regulasi dalam penyelengaraan jenjang pendidikan, dalam bentuk usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu.

“Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, banyak kendala yang dihadapi, seperti soal anggaran dan tenaga pendidik gurunya. Untuk itu perlu ada payung hukum yang mengatur dalam hal mutasi guru. Sebagai contoh, jika di kabupaten kekurangan guru, sedangka ada kabupaten lain dalam wilayah Bengkulu ini kelebihan guru, bisa dilakukan pemerataanny,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Sefty Yuslinah, di Bengkulu.

Menurutnya, usulan rancangan Raperda itu akan dijadwalkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi untuk memasukkan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dalam Prolegda tahun 2018.

“Usulannya sudah kita masukan, tapi untuk pembahasannya perlu dijadwalkan oleh Banmus,” katanya, Rabu, (27/12/2017).

Selain itu Ia berharap, adanya payung hukum kewenangan Pemerintah Provinsi untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan tingkat SMA/SMK tersebut, bisa lebih fokus lagi.

“Langkah yang kita lakukan ini, agar apa yang dilakukan Pemprov Bengkulu untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas generasi penerus bangsa yang duduk di bangku SMA dan SMK, bisa lebih baik lagi,” pungkasnya.(red-2)

Komentar