DPRD Bengkulu : Raperda Ketertiban Umum Perlu Penyempurnaan lagi

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Kendati sebelumnya Rancangan Peraturan Daerah-Raperda tentang Ketertiban Umum sempat dilakukan Rapat Paripurna, namun usulan Raperda inisiatif Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Satpol PP tersebut, masih perlu dilakukan penyempurnaan lagi.

“Tujuan keberadaan Raperda itu nantinya, semata-mata untuk memberikan rasa tentram, aman, nyaman dan memberikan perlindungan kepada masyarakat di Provinsi Bengkulu,” ungkap Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu Sri Rezeki, di Bengkulu.

Dikatakan, dari pembahasan lanjutan yang dilakukan pihaknya bersama instansi terkait, seperti Polda, Korem, Kejaksaan, dan Kanwil Kemenkumham, serta pihak terkait lainnya di Bengkulu, sejumlah catatan telah diberikan terhadap Raperda tersebut.

“Dari catatan yang diberikan didominasi bentuk pelanggaran, misalnya dalam pelangaran itu ada Barang Bukti yang disita, tentu saja ada mekanisme yang harus diikuti. Termasuk juga pemberian sanksi terhadap pelanggar, berupa pembinaan, teguran lisan atau tertulis, penyegelan, pencabutan izin hingga pembongkaran,” jelasnya, Sabtu, (17/3/2018).

Selain itu dikatakan, untuk proses penyidikannya jika terjadi pelanggaran, diberikan kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Nanti untuk menyidik setiap pelanggar diserahkan kepada PPNS dan bukan aparat kepolisian,” terangnya.

Lebih jauh Politisi Perempuan PDIP Bengkulu ini juga meminta, adanya Perda Ketertiban Umum ini nanti, setelah disahkan agar pihak Pemprov Bengkulu nantinya tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota. Pasalnya sama-sama diketahui, di Kabupaten/Kota juga ada Perda tentang ketertiban umum.

Artinya dalam menyelesaikan masalah ketertiban umum di wilayah Kabupaten dan Kota, agar di serahkan ke aparatur setempat, dengan dibuatkan nota kerjasamanya.

“Apabila masalah tersebut tidak mampu diselesaikan di tingkat kabupaten dan kota, baru diambil alih oleh tingkat Provinsi,” tutupnya.(red)

Komentar