DPRD Bengkulu Tunggu Tindak Lanjut Pemprov Atas Dua Raperda

bengkuluone.co.id, Komisi IV DPRD Provinsi diberikan tanggungjawab untuk membahas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Perlindungan Anak dan tentang Ketahanan Keluarga.

Dari Rapat Paripurna DPRD Provinsi, Selasa (12/12/2017) dengan agenda pandangan fraksi terhadap jawaban Gubernur atas kedua Raperda inisiatif tersebut, sejumlah fraksi DPRD mendesak agar Pemprov Bengkulu dapat segera menindak-lanjuti kedua Raperda setelah disahkan jadi Perda nantinya.

“Kita sangat mendukung pembahasan kedua Raperda tersebut hingga nantinya dapat dijadikan Perda. Terlebih pembahasannya juga dilakukan Komisi IV yang merupakan mitra komisi terkait perlindungan anak dan ketahanan keluarga,” ungkap Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi, Raharjo Sudiro, di DPRD Provinsi.

Selain itu dikatakan, pihaknya menekankan pada eksekutif, di saat Raperda itu nantinya disahkan menjadi Perda harus segera tindak-lanjuti.

Dalam artian langsung diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub), agar Perda itu bisa segera diterapkan.

“Disamping itu sosialisasinya juga dilakukan dengan baik agar masyarakat tahu tentang Perda tersebut,” katanya.
Senada dengan itu, anggota Fraksi Keadilan Pembangunan DPRD Provinsi, Hj. Sefty Yustina, menilai, kedua Raperda itu cukup vital keberadaan. Mengingat angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta tingkat perceraian yang terjadi di Provinsi Bengkulu ini masih tinggi.

Untuk itu, setelah Raperda itu nantinya dapat disahkan menjadi Perda pasca di bahas Komisi IV DPRD, dapat meminimalisir angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Baik itu kekerasan seksual ataupun kekerasan fisik.

“Dengan Raperda tentang ketahanan keluarga, angka perceraian juga dapat ditekan,” harapnya.
Disamping itu Ia juga berharap, di saat disahkan nanti harus segera ditindak-lanjuti dengan Pergub, supaya bisa segera diterapkan.

“Kemudian penting juga eksekutif mengalokasikan anggaran untuk sosialisasi Perda itu ditengah-tengah masyarakat. Sehingga tujuan dengan dibentuknya Perda, bisa sampai dan dipahami masyarakat,” tukasnya.(red-2)

Komentar