Benteng-bengkuluone.co.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tengah malakukan rapat paripurna dengan agenda pandangan umum pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, yang digelar di Aula Gedung DPRD Bengkulu Tengah, Rabu (4/4/2018).
Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Tarmizi yang didampingi Waka I dan Waka II, juga dihadiri Sekratris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Muzakir Hamidi mewakili Bupati Bengkulu Tengah menyampaikan pandangan umum Bupati .
Sekda Muzakir menyampaiakan pandangan, bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat, Ia juga menympaikan bahwa Bupati Bengkulu Tengah mengapresiasi dan sangat mendukung Perda Inisiatif DPRD Bengkulu Tengah tersebut.
“Kabupaten Bengkulu Tengah mempunyai tenaga kerja lokal, yang mana tenaga lokal adalah tenaga kerja yang berdomisili di Bengkulu Tengah yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK), oleh karena itu pemerintah daerah sangat mendukung inisiatif dewan untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, “ tegas Muzakir
Muzakir menambahkan, untuk meningkatkan pembinaan ketenagakerjaan dalam skill dan keterampilan sangat diharapkan. Dikarenakan tenaga kerja di Kabupaten Bengkulu Tengah ini masih banyak memerlukan perhatian yang serius. “Dimana sebagai daerah otonomi dengan potensi sumberdaya alam dan letak yang strategis di tengah-tengah Provinsi Bengkulu, Kabupaten Benteng befungsi sebagai daerah penunjang ibukota provinsi, “ ujarnya.
Kabupaten Bengkulu Tengah telah menarik minat investor untuk menanamkan modal dan membuka usaha, baik di bidang industri perkebunan, pertambangan maupun bidang lainnya. (adv)
Komentar