DPRD Kota Bengkulu Gelar Paripurna Terkait LPJK Walikota

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu mengelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Pendapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2017, Senin (30/4/2018) di Ruang Rapat Lantai Dua.

Menurut Teuku Zulkarnain selaku Pimpinan Rapat sekaligus Waka II DPRD Kota Bengkulu bahwa rapat ini akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah “Dalam rapat Paripurna ini DPRD memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dalam menjalankan Pemerintahan kedepannya”.

Teuku juga menambahkan bahwa laporan yang diberikan oleh Pemerintah Kota kurang terperinci, sehingga DPRD cukup kesulitan dalam memberikan rekomendasi untuk Pemerintahan kedepannya. “Catatan dari Pansus tadi persoalan perpustakaan dan arsip yang masih kecil sekali, padahal itu penting. Pariwisata juga yang belum ditingkatkan, kemudian Dinas Sosial yang belum menyampaikan laporan secara utuh. Tapi, kemudian di LKPJ ini juga pada saat Pemerintah eksekutif menyampaikan ini ke dewan juga, itu juga tidak terperinci. Maksudnya a, b, c, sampai z itu, kegiatan yang tidak terlaksana kemudian kendalanya apa, jadi saat dewan merumuskan LKPJ ini agak sulit kendalanya seperti itu,” kata Teuku Zulkarnain

Adanya beberapa catatan yang menjadi rekomendasi DPRD untuk Pemerintah, dikatakan Marjon mewakili Pemerintah Kota Bengkulu ketika diwawancarai awak media bahwa pihaknya akan mengkaji rekomendasi tersebut untuk dijadikan bahan perbaikan Pemerintah kedepannya. Marjon juga menanggapi terkait adanya perubahan anggaran di tengah-tengah pengerjaan yang dilakukan oleh beberapa OPD. Menurutnya hal tersebut tidak menjadi masalah selagi OPD tersebut mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan.”Soal catatan-catatan nanti kita buka, karna itu kan dibungkus dan diserahkan sama saya. Nanti akan dibuka oleh tim kami, untuk bahan perbaikan kedepan, itu yang jadi catatan. Jadi ada mekanisme perubahan ya, ada perubahan yang boleh dilakukan dan ada yang tidak boleh dilakukan. Artinya apa, apabila itu ada berbeda mata anggaran ya jangan dilakukan. Artinya katakanlah perubahan yang masih sesuai dengan aturan. Misalnya ada OPD tertentu yang melakukan pergeseran namanya, nah itu diperbolehkan asalkan semua dirapatkan nah itu. Dan itu kita laporkan kepala legislatif dan OPD wajib lapor,” ucap Marjon kepada awak media.(adv)

Komentar