Bengkulu-bengkuluone.co.id, Komisi I DPRD Provinsi juga menyampaikan sinyalemen terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan mutasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu di akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota periode 2013-2018.
AnggotaAnggota I DPRD Provinsi, Siption Muhady mengaku, adanya dugaan pelanggaran regulasi dalam pelaksanaan mutasi itu, dimana Surat Keputusan (SK) Walikota No SK.821.24-507 terkait mutasi tertanggal 20 Desember 2017 lalu. Sedangkan izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 17 Januari 2018.
Sehingga dengan surat keputusan yang berbeda antara Walikota dengan Kemendagri tersebut, berarti pelaksanaan mutasi sudah mendahului izin dari Kemendagri.
“Mutasi itu dilaksanakan sebelum izin dari Kemendagri. Jika sebaliknya dipastikan tidak ada masalah,” katanya, Selasa, (13/2/2018).
Dikatakan, dengan mendahuluinya mutasi ketimbang izin dari Kemendagri, tentu saja dalam SK mutasi yang di buat Walikota, tidak ada rekomendasi Kemendagrinya.
“Lantaran masalah ini tengah ditangani Panwaslih, diharapkan Panwaslih memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan calon petahana ini,” terangnya.
Ditambahkannya, kasus seperti ini tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan calon petahana Kabupaten Jaya Pura. Sehingga jika mengacu pada aturan yang berlaku, besar peluang kandidat calon petahana dibatalkan menjadi calon.
“Kita tunggu saja keputusan dari Panwaslih, termasuk KPU Kota selaku penyelenggara Pemilu. Tapi kita minta hukum ditegakan,” pungkasnya.(red-1)
Komentar