DPRD Provinsi Bengkulu Kembali Usulkan Raperda Zakat

Bengkulu, Bengkuluone.co.id– DPRD Provinsi Bengkulu melalui Fraksi Keadilan dan Pembangunan (FKP), akan kembali mengusulkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zakat, meski sebelumnya masih ditolak.

Anggota FKP DPRD Provinsi Bengkulu Sefty Yuslinah menyatakan, keberadaan Perda tersebut sangat penting. Untuk itu kedepan harus ada di wilayah Bengkulu. Apalagi ketika diusulkan sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur pernah menyampaikan janjinya akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub).

“Kita tunggu saja Pergubnya, karena sebelumnya pernah menjanjikan akan membuat Pergubnya,” ungkapnya, Minggu (2/12/18).

Dijelaskan, sebelumnya Raperda Zakat tersebut ditolak oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, karena wilayah-nya di kabupaten dan kota. Padahal sebenarnya Pemprov juga mempunyai PNS.

“Target kita dari pihak legislatif untuk PNS Provinsi. Apalagi Baznas sejak zaman dulu itu ada, baik di provinsi maupun kabupaten dan kota. Kita menginisiasi ada payung hukumnya membantu Pemda mengumpulkan zakat dari penghasilan yang sudah sampai Mashab, dan itu wajib dikeluarkan 2,5 persen,” terangnya.

Untuk diketahui, dari pembahasan di tingkat DPRD Provinsi, sebelumnya lima Fraksi menolak. Hanya fraksi PAN, NasDem serta Keadilan dan Pembangunan yang setuju.

“Kita yang sudah bagus berjalan Perda Zakatnya di Kabupaten Rejang Lebong dari periode tahun 2004 sampai 2009. Mayoritas kabupaten/kota masih belum ada Perda Zakatnya. Untuk itu, kita akan berupaya memperjuangkan agar Perda Zakat tersebut ada. Apalagi lewat Zakat juga bisa membantu mengentaskan kemiskinan di daerah kita dan sifatnya pemberdayaan,” tutup Sefty mengakhiri. (red-3)

Komentar