Dua Perempuan Penjual Pil Samcodin dan Miras Diamankan TNI, Diserahkan ke Polisi

Bengkulu Selatan – Dua orang perempuan berinisial M (44) warga Jalan Duayu Kecamatan Pasar Manna dan H (56) warga Jalan Sersan M Taha Kecamatan Pasar Manna, diamankan personel TNI Kodim 0408 BS pada Senin (4/9/2023). Usai diamankan lantaran menjual pil Samcodin dan minuman keras, keduanya kemudian diserahkan ke petugas Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan, keduanya diamankan personel TNI di kos-kosan Jalan Duayu Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dari M, petugas mendapati barang bukti 25 keping atau 250 butir obat batuk merek Samcodin, sementara dari H, petugas mengamankan sebanyak 19 botol minuman keras berbagai merek.

“Tersangka kini telah diamankan di Mapolres dan diterapkan pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelas Kasi Humas.

Komentar