Bengkulu-bengkuluone.co.id, Untuk menyempurnakan regulasi terkait Perizinan Perkebunan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, dalam usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) ke DPRD Provinsi Bengkulu, setelah dilakukan pembahasan bersama antara pihak Eksekutif dan Legislatif, disetujui untuk ditindaklanjut pada pembahasan selanjutnya, yaitu dengan agenda Pandangan Fraksi-Fraksi.
Kedua Raperda itu, Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perizinan Perkebunan, dan Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 9 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Berpijak dari laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu atas Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perizinan Perkebunan, yang disampaikan dalam Sidang Paripurna, Senin, (18/122017), dengan dipimpin Ketua DPRD Provinsi, Ihsan Fajri, Juru Bicara Pansus Perizinan Perkebunan Batara Yuda Pratama, menyatakan, dari pembahasan yang telah dilakukan pihaknya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, disimpulkan bahwa untuk meningkatkan Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 9 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu dilakukan sinergi antar OPD teknis.
“Perusahaan perkebunan yang ada di Bengkulu diminta untuk lebih berkontribusi bagi pendapatan daerah. Selain itu, pihak perusahaan juga harus memperhatikan sisi sosial ekonomi masyarakat, dengan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar serta juga harus mempertimbangkan CSR-nya,” ujarnya.
Sementara, mengenai Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 9 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dari laporan hasil pembahasan Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu tentang Perubahan atas Perda tersebut, Eksekutif diminta untuk lebih teliti dalam menghitung keberadaan aset daerah.
“Dengan terbentuknya Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini, semua yang berkaitan dengan barang daerah dikelola dengan baik, bermanfaat dan bisa menyumbang PAD serta dapat ditertibkan, sehingga terdata siapa saja yang berhak memanfaatkannya,” ungkap Juru Bicara Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Herizal Apriansyah.
Disamping itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto mengatakan, dengan telah disahkannya kedua Raperda ini nanti, diharapkan Perizinan Perkebunan dan Pengelolaan Aset Daerah bisa meningkatkan PAD Provinsi Bengkulu.
“Kita berharap dua Raperda ini nantinya bisa segera disahkan. Sehingga, masalah perkebunan dan pengelolaan aset daerah selama ini bisa terselesaikan secara baik dan bisa mendatangkaan PAD juga,” ucapnya mengakhiri.(red-3)
Komentar